Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini mengukuhkan 62 petugasĀ pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Dia meminta para petugas yang telah dikukuhkan tidak menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan tindakan korupsi.